Aset Kripto itu Haram atau Halal, ya?
icon search
icon search

Top Performers

Aset Kripto itu Haram atau Halal, ya?

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Aset Kripto itu Haram atau Halal, ya?

Halal Haram Aset Kripto 1920x1080 1 scaled

Daftar Isi

Halo member Indodax!

Setelah beberapa waktu lalu kita berbincang dengan KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, kali ini, Indodax akan coba merangkum hasil serta rekomendasi Bahtsul Masail mengenai aset kripto.

Sebelum kamu membaca artikel ini lebih lanjut, kamu bisa simak hasil bincang bincang Indodax dengan Pak KH Najib di sini.

Singkat cerita, pada bulan Juni lalu, CEO Indodax, Oscar Darmawan menghadiri acara Bahtsul Masail (suatu forum kajian islam yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation dan Islamic Law Firm) untuk memberikan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto bersama dengan pihak pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI didepan Ibu Yenny Wahid selaku direktur wahid foundation dan founder Islamic Law Firm serta para Kyai dan ulama yang hadir.

Kenapa sih perlu adanya forum ini? Rekomendasi dan jajak pendapat dari Bahtsul Masail ini terinisiasi dan menjadi suatu urgensi karena aset kripto sedang hype dan teknologi blockchain pun sudah banyak digandrungi di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemaparan dari pihak pemerintah dan pelaku usaha, para Kyai dan Ulama sepakat bahwasanya Transaksi aset kripto ini merupakan trend baru yang tidak bisa dibendung melihat kenyataan bahwa banyak sekali orang yang sudah bertransaksi kripto ini dan jumlahnya pun tidak sedikit. Karena hal itulah, penting rasanya untuk terus mengkaji hal ini secara serius, khususnya terkait dengan sikap keagamaan.

Lalu, apa saja kesepakatan serta rekomendasi yang diberikan oleh Bahtsul masail?

  1. Para ulama yang hadir dalam acara Bahtsul Masail menyepakati bahwasanya aset
    kripto adalah harta kekayaan dan tergolong ke dalam sil’ah / komoditas. Tentu ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan kripto ke dalam kategori komoditas. aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
  2. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail mengenai hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan seperti Saling ridha dan ikhlas antar kedua pihak yang bertransaksi, barang yang ditransaksikan mengandung kemanfaatan, serta tidak ada unsur penipuan, riba, dan kecurangan.
  3. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik karena aset kripto sendiri berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
  4. Tidak hanya itu, kyai dan ulama pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah ikut ikutan untuk melakukan transaksi ini jika tidak memiliki pengetahuan tentang aset kripto. Aset kripto mengandung spekulasi dan fluktuasi yang dinamis serta mengharuskan seseorang untuk memahaminya secara utuh. Dari rekomendasi ini, tentu sudah selaras dan sejalan dengan apa yang dilakukan Indodax selama ini. Indodax menghadirkan Indodax Academy yang memberikan edukasi untuk orang orang yang baru ataupun yang sudah berinvestasi di aset kripto.
  5. Tidak lupa juga, para Kyai dan ulama Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap aset kripto.

Nah, itu dia sedikit pemaparan mengenai hasil Bahtsul Masail. O ya, hari Rabu, 15 September 2021 jam 4 sore ini Indodax juga berkesempatan untuk berbincang dengan bu Yenny Wahid selaku direktur wahid foundation dan founder Islamic Law Firm di instagram live Indodax. Bagi yang ketinggalan, kalian bisa melihat tayangan ulangnya di IG TV Indodax, lho!

Jadi, gimana nih? Makin semangat, kan untuk trading aset kripto? Sampai bertemu di artikel selanjutnya!

Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG
30/08/2023
Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG

Jelajahi dunia MIR4 NFT dalam MMORPG. Pelajari tentang aset digital unik, perdagangan, dan dampaknya pada pengalaman bermain

30/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi
29/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi

Telusuri peran penting AUM dalam mengukur pertumbuhan pasar dan tingkat kepercayaan investor di dunia aset kripto yang dinamis selengkapnya di Indodax Academy

29/08/2023
Merit Circle (MC) Kini Hadir di INDODAX!

Menyambut bulan Agustus, aset kripto (MC) coin akan hadir di INDODAX. Jadi jangan lewatkan kesempatan ini dan temukan informasi selengkapnya di sini!