Beberapa hari kemarin, aset kripto sedang diterpa isu soal penurunan harga yang menyebabkan investor was-was. Banyaknya pemberitaan mengenai penurunan harga beberapa aset kripto merupakan buntut dari aksi jual lantaran adanya kekhawatiran efek penularan Evergrande Group, kebijakan bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, dan pelarangan Tiongkok.
Namun, kabar negatif tersebut rupanya mampu terhempas karena pada saat yang hampir bersamaan, kabar positif datang dari Twitter yang akan segera meluncurkan fitur transfer bitcoin.
Tidak hanya itu, beberapa negara pun sudah menerima penggunaan kripto.
Berikut ini negara-negara yang menerima penggunaan kripto:
- Amerika Serikat. Amerika Serikat tentu masuk sebagai negara pertama yang menerima penggunaan kripto. Bahkan perusahaan investasi JP Morgan dan Bank of America (BoA) pun juga turut menerima pengelolaan investasi aset kripto dan menyediakan produk kripto.
- Inggris. Inggris adalah salah satu negara yang juga menerima penggunaan kripto. Bahkan, perusahaan fintech multinational asal Amerika Serikat, Paypal memilih Inggris untuk memperluas layanan kripto yang mereka punya setelah peresmian layanan di Amerika Serikat pada tahun lalu. Untuk pelanggan di Inggris, Paypal menyediakan fitur perdagangan Bitcoin, Ethereum, Litecoin, dan Bitcoin Cash.
- Jepang. Di Jepang, pemakaian kripto memiliki jumlah transaksi yang tinggi. Karena minat yang sangat tinggi, pemerintah Jepang secara resmi mengesahkan bitcoin sebagai mata uang legal dalam transaksi digital. Pengesahan ini ditandai dengan banyaknya retailer yang menerima pembayaran dengan bitcoin.
- El Salvador. El Salvador, sebuah negara di wilayah Amerika Tengah, menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi Bitcoin menjadi alat pembayaran resmi. Hari bersejarah bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di El Salvador di minggu awal bulan September.
- Indonesia. Di Indonesia, bitcoin dan kripto tidak diperbolehkan dijadikan alat pembayaran. Karena alat pembayaran resmi yang digunakan di Indonesia adalah uang fiat yaitu rupiah. Namun, meskipun dilarang sebagai alat pembayaran, sset kripto digolongkan menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur dibawah BAPPEBTI.
Wah, ternyata semakin banyak saja negara yang sudah menerima kripto ya. Nah, menurut member sekalian gimana? Apakah di kedepannya bitcoin dan kripto akan semakin diterima di banyak negara?
Bagi kamu yang belum mendaftarkan diri di Indodax, kamu bisa kunjungi link ini.