Bagaimana legalitas bitcoin di Indonesia? Simak Ulasannya
icon search
icon search

Top Performers

Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia? Simak Ulasannya

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia? Simak Ulasannya

Bagaimana Legalitas Bitcoin di Indonesia  Simak Ulasannya 1200x768 1

Daftar Isi

Sering kali orang awam menanyakan bagaimana legalitas Bitcoin di Indonesia. Simak ulasan berikut supaya kamu mengetahui soal legalitas Bitcoin di Indonesia. 

Bitcoin Bukan Alat Pembayaran

Bitcoin merupakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Namun, di Indodax.Academy, kita menyebutnya sebagai aset kripto. 

Ini karena Bitcoin di Indonesia masih belum digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa digunakan untuk membeli atau membayar sebuah produk atau jasa. Seperti di Amerika Serikat, China dan negara lain. 

Pemerintah Indonesia melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Desember 2017. Lalu, apa Bitcoin tidak boleh dimiliki?

Bitcoin adalah Komoditas yang Bisa Dimiliki

Bitcoin boleh dimiliki dan juga boleh digunakan untuk trading.  Di Indonesia, seluruh aset kripto merupakan komoditas atau suatu barang yang bisa diperdagangkan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bitcoin sebagai komoditas. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan ini juga memiliki aturan turunan yang lebih spesifik. Di dalam aturan itu, aset kripto sebagai komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Hal ini tertera dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Jadi sudah jelas legalitas Bitcoin di Indonesia.

Poin-Poin Penting Legalitas Bitcoin di Indonesia

  1. Perdagangan Bitcoin Cs harus dilakukan di Bursa Berjangka.
  2. Cryptocurrency yang diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).
  3. Nilai kapitalisasi pasarnya masuk dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap) untuk kripto aset utilitas dan masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.
  4. Perdagangan aset kripto dapat difasilitasi Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Syaratnya, Bursa Berjangka tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir minimal Rp 1,2 triliun.
  5. Bursa berjangka juga harus memiliki paling sedikit 3 pegawai bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
  6. Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan aset kripto harus dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang memiliki modal paling sedikit Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir Rp1,2 triliun.
  7. Transaksi Bitcoin Cs di Bursa Berjangka harus di fasilitasi pedagang fisik aset kripto atau pialang dengan server di Indonesia. Para pialang ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 triliun dengan mempertahankan modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar.
  8. Perusahaan pialang harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support dan Divisi Accounting dan Finance.
  9. Pialang cryptocurrency harus memiliki sistem sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk perdagangan yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
  10. Pialang juga harus memiliki standar operasional prosedur minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang.
  11. Pelanggan aset kripto yang akan melakukan transaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama pedagang fisik aset kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka.
  12. Dana yang ditempatkan wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Dimana Membeli Bitcoin?

Kamu bisa membeli Bitcoin dan aset kripto lainnya di exchanges atau pialang aset kripto yang sudah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI. Hanya ada beberapa saja yang mendapatkan hal ini. Salah satunya adalah Indodax.

Oh iya. Di Indodax, kamu juga bisa membeli Bitcoin dimulai dari Rp10 ribu saja, meski harganya ratusan juta Rupiah. Karena Bitcoin bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal. 

Kenapa Harus Mengecek Legalitas Platformnya?

Memang, banyak sekali platform atau exchanges yang menjual Bitcoin di Indonesia. Hanya saja, kamu perlu mengecek legalitas platform tersebut. Kamu perlu mengetahui bahwa exchanges tersebut sudah mendapatkan tanda daftar BAPPEBTI atau belum. 

Mengapa demikian? Ini menjadi penting bagi kamu supaya kamu dapat bertransaksi atau trading Bitcoin dengan aman. Jadi, nantinya, tidak mengalami kendala saat trading. 

Karena platform abal-abal atau tidak memiliki legalitas dari pemerintah Indonesia, bisa saja melakukan penipuan. Saat kamu sudah untung besar, uang kamu justru tidak bisa dilarikan. Tidak hanya itu, modus penipuan lain juga sering terjadi di platform-platform tidak berizin. 

Waduh. Seram juga ya. Maka dari itu, kamu harus membeli atau trading Bitcoin dan aset kripto lainnya di platform atau exchanges yang sudah mendapatkan izin. Jadi sudah jelas ya legalitas Bitcoin di Indonesia.

Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG
30/08/2023
Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG

Jelajahi dunia MIR4 NFT dalam MMORPG. Pelajari tentang aset digital unik, perdagangan, dan dampaknya pada pengalaman bermain

30/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi
29/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi

Telusuri peran penting AUM dalam mengukur pertumbuhan pasar dan tingkat kepercayaan investor di dunia aset kripto yang dinamis selengkapnya di Indodax Academy

29/08/2023
Merit Circle (MC) Kini Hadir di INDODAX!

Menyambut bulan Agustus, aset kripto (MC) coin akan hadir di INDODAX. Jadi jangan lewatkan kesempatan ini dan temukan informasi selengkapnya di sini!